maaf email atau password anda salah


Empat Tahun Penjara untuk Bekas Direktur RRI

Meski tidak menikmati uangnya, terpidana dinilai memperkaya orang lain.

arsip tempo : 171401871533.

. tempo : 171401871533.
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin memvonis empat tahun penjara untuk mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Radio Republik Indonesia (RRI) Suratno. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago dalam sidang kemarin.Mansyurdin dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf A-...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan