Pulau Bidadari Dikuasai Sampai 2035
Kupang - Pulau Bidadari di Kecamatan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikuasai warga negara Inggris, Ernest Lewandosky, sampai 2035. Dia sudah mengantongi sertifikat hak guna bangunan selama 30 tahun yang tertera dalam HGB 24.16.01.25.3.00017.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah NTT Stanis Tefa membenarkan bahwa Lewandosky memiliki izin hak guna bangunan. Namun, dia membantah pulau itu sudah dimilik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini