Lampung Bahas Ulang RAPBD 2006
JAKARTA - Karena Menteri Dalam Negeri mengembalikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006 yang diajukan, ada kemungkinan Pemerintah Daerah Lampung akan mengajukan kembali pembahasan ke DPRD atau mengajukan peraturan gubernur.
Hal itu, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Rachmat Abdullah, diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 32/2004. Peraturan gubernur menggunakan pagu 2005, sedangkan programnya pada 2006 sehingga konse
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini