Catatan terhadap RUU Perlindungan Saksi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf menyatakan mempersilakan Provinsi Papua melaksanakan roda pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, demikian juga Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) yang melaksanakan pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Ia mengungkapkan hal itu setelah mengikuti pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua di kantor wakil presid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini