maaf email atau password anda salah


Gubernur Lampung Tak Bisa Diberhentikan

Guru besar hukum tata negara dari Universitas Airlangga, Philipus M. Hadjon, berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat mencabut keputusan presiden sebelumnya terkait dengan penetapan Sjachroedin Z.P. dan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

arsip tempo : 171403769485.

. tempo : 171403769485.
JAKARTA -- Guru besar hukum tata negara dari Universitas Airlangga, Philipus M. Hadjon, berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat mencabut keputusan presiden sebelumnya terkait dengan penetapan Sjachroedin Z.P. dan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Sebab, surat Mahkamah Agung butir 3 huruf b tertanggal 8 Februari 2006 menyatakan Presiden dapat mencabut keppres penetapan Sjachroedin-Ryacudu jika tidak b...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan