14 Tahun Penjara untuk Koruptor Jalan Tol
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin menghukum 14 tahun penjara untuk Hamid Djiman, 55 tahun. Terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta di bagian selatan ini diwajibkan membayar denda Rp 200 juta serta mengganti kerugian negara Rp 67,53 miliar selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
"Jika tak mampu membayar uang pengganti, seluruh aset milik terdakwa disita negara. Apabila nilainya tak mencukupi, te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini