Syafruddin Tuntut Kejaksaan
JAKARTA - Syafruddin A. Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini menjadi tersangka kasus korupsi penjualan pabrik gula Rajawali III, akan menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas pencemaran nama baik.
Anggota tim kuasa hukum Syafruddin, Juniver Girsang, menjelaskan tuntutan itu diajukan karena kejaksaan tinggi menetapkan kliennya sebagai tersangka secara tidak wajar. Sebab, Syafruddin baru dipanggil satu kal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini