Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula di Gorontalo. "Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, kepada wartawan di Kejaksaan Agung kemarin.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, indikasi keterlibatan Syafruddin dalam kasus itu sangat kuat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini