Empat Tersangka Kasus Hilton
JAKARTA - Penyidik Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung kemarin menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, Jakarta.
"Dari hasil penyidikan, kasus Hilton ini merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan empat orang," kata Hendarman Supandji, ketua tim itu, yang didampingi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Hendarman menolak menyebutkan nama empat orang tersangka, untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini