Pemerintah Ubah Aturan Emisi
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup akan merevisi Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 1993 tentang Standar Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. "Kami ingin menekan ambang batas emisi asap kendaraan," kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Gempur Adnan, di Jakarta kemarin.
Dalam revisi tersebut, emisi karbon monoksida (CO) kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, yang tadinya 4,5 persen tiap 200 part per mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini