DPR Setuju Kewarganegaraan Ganda
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan sepakat mencantumkan aturan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campur antara perempuan Indonesia dan warga asing. "Ini keputusan revolusioner," kata Ketua Panitia Khusus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
Selama ini, Slamet menilai terjadi diskriminasi atas anak yang lahir dari kawin campur. "Mereka tidak diakui di Indonesia dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini