25 Perusahaan Jasa Pekerja Dapat Sanksi
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno memberi sanksi hingga pencabutan surat izin usaha 25 perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia. Semua perusahaan itu dinilai melanggar aturan usaha.
"Kemungkinan akan ada tambahan lagi, tapi lagi didata," katanya kemarin ketika dihubungi melalui telepon. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan itu berupa penipuan dan pemerasan terhadap calon pekerja, mengirimkan pekerja ilegal, dan terlibat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini