David Lolos Karena Tak Dicekal
JAKARTA - Direktorat Imigrasi meloloskan terpidana David Nusa Widjaya ke luar negeri karena tidak ada permintaan pencegahan dan penangkalan dari instansi yang berwenang. "Tidak ada kewajiban mencegah David karena memang tidak ada permintaan," ujar juru bicara Imigrasi, Soepriatna Anwar, saat dihubungi kemarin.
Soepriatna menjelaskan, pencekalan David berakhir pada 5 Juli 2003. David kemudian membuat paspor pada 21 Oktober 2003. Ia lalu berangkat ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini