Kuitansi Fiktif RRI
JAKARTA - Saksi David, karyawan PT Roliando Ekspres, dalam persidangan kasus korupsi di Radio Republik Indonesia kemarin di pengadilan korupsi Jakarta, mengungkapkan adanya kuitansi fiktif. Kuitansi itu diadakan dalam proyek pengadaan pemancar, yang nilai totalnya sekitar Rp 20 miliar.
David mengaku, terdakwa Fahrani Suhaini pernah meminta kuitansi yang nilainya digelembungkan untuk pengiriman sejumlah barang buat RRI daerah atas nama Fahrani, sel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini