Bagir: Soal Hakim Agung Ditentukan Undang-undang
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, ketentuan mengangkat dan memberhentikan hakim agung diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan Bagir saat dimintai tanggapan tentang rencana Komisi Yudisial menyeleksi ulang para hakim agung. "Kita kembali kepada ketentuan undang-undang," ujarnya seusai peringatan hari Tritura kemarin bersama Presiden di Jakarta.
Komisi Yudisial pada Rabu (4/1) bertemu dengan Presiden Susilo B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini