Panitera Pengadilan Diberhentikan
JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan sementara Andrian Djemy Lumanauw, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudarto terkait dengan penangkapan panitera tersebut oleh Tim Pemberantasan Korupsi. "Kami mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara untuk menuju pemecatan," ujar Bagir di Jakarta, Rabu (4/1).
Andrian tertangkap tan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini