Diusulkan Perpu untuk KPU
SOLO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Zaenal Ma'arif mengusulkan kepada Presiden agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai dasar penjaringan anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2006-2011. "(Pembuatan perpu) ini sebagai jalan tengah," katanya di Solo, Jawa Tengah, kemarin.
Ia membenarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, masa kerja anggota KPU selesai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini