Penjaringan Anggota KPU Dipertanyakan
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum Ferry Mursyidan Baldan mempertanyakan proses penjaringan anggota Komisi Pemilihan Umum yang dilakukan Departemen Dalam Negeri. Menurut dia, rekrutmen itu terlalu mengada-ada.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, kata dia, yang berhak menyiapkan calon anggota komisi adalah presiden. "Saya tidak tahu apakah presiden memberi mandat. Tapi seharusnya presiden yang menyiapk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini