Rancangan Aceh Beri Ruang Pemekaran
JAKARTA - Rancangan undang-undang soal Aceh versi pemerintah memberikan ruang untuk melakukan pemekaran wilayah. Rancangan tersebut juga tidak menyebutkan batas wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu secara detail. Dalam pasal satu rancangan hanya disebutkan, Aceh mempunyai batas-batas wilayah tertentu.
Dalam draf rancangan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam versi pemerintah yang diperoleh Tempo disebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini