Jumlah Anggota KPU Akan Dikurangi
JAKARTA - Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum diusulkan tak lebih dari sembilan orang. Usul itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sedang dibahas panitia khusus di Komisi Pemerintahan DPR. "Supaya pengambilan keputusan lebih cepat," kata ketua panitia khusus, Ferry Mursyidan Baldan, ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
Menurut politikus Partai Golkar itu, anggota KPU berperan sebagai pengambil keputusan. Adapun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini