Saksi Ungkap Penyimpangan Prosedur Tender di RRI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menemukan penyimpangan prosedur tender pengadaan barang dan jasa di Radio Republik Indonesia. Dalam sidang kemarin, saksi Sakimin mengatakan, kontrak diteken sebelum syarat administrasi dipenuhi.
"Kami mengejar target agar dana anggaran belanja tahunan tak hangus," kata anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa RRI itu dalam sidang terdakwa Suratno, Direktur Administrasi dan Keuangan RRI. Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini