Undang-Undang Penyiaran Direvisi
JAKARTA - Pemerintah akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar mengamademen Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Indonesia.
Langkah ini ditempuh sehubungan penolakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia atas empat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang izin penyiaran televisi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Sofjan Djalil, undang-undang itu perlu diamandemen karena masih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini