Pollycarpus Dituntut Penjara Seumur Hidup
JAKARTA - Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa pembunuhan pejuang hak asasi manusia Munir, dituntut hukuman seumur hidup dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. "Pollycarpus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menggunakan surat palsu," ujar koordinator jaksa penuntut umum, Domu P. Sihite, dalam tuntutannya.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, menur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini