Ribuan Guru Bantu Terancam Tidak Diangkat
SOLO - Sebanyak 65 persen dari 236.011 guru bantu terancam tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil secara otomatis dalam pengangkatan tenaga honorer pada akhir Desember nanti. Mereka tidak bisa memenuhi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
"Kalau masa kerja mengajar sebelum menjadi guru bantu tidak dihitung, mereka tidak masuk kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 48," kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi G
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini