Penjara Empat Tahun untuk Probosutedjo
JAKARTA - Majelis hakim kasasi memvonis Probosutedjo empat tahun penjara. Ia terbukti telah mengorupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar.
Putusan itu dikeluarkan dua hari lalu oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas lima hakim agung, yang secara bulat setuju menghukum Probo. Baru kemarin putusan itu diberitakan kepada publik. "Saya baru menerima petikan putusannya kemarin sore (Senin, 28/11)," kata Pelaksana Tugas Direktur Pidana Mahkamah Agung Supa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini