PDIP Persoalkan Isi RUU Aceh
JAKARTA - Ketua I Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Panda Nababan, meminta pemerintah menjelaskan butir-butir nota kesepahaman perjanjian damai dengan Gerakan Aceh Merdeka yang diteken di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus, sebelum mengajukan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh ke parlemen. "Banyak yang perlu diperjelas," katanya kemarin.
Panda mempersoalkan substansi dalam rancangan yang menyebutkan, pemerintah pusat dan DPR perlu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini