Mukhlas Ajukan Peninjauan Kembali
SURABAYA - Mukhlas alias Ali Gufron, terpidana mati kasus peledakan bom di Legian, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002, menandatangani surat permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bali yang menghukum mati dirinya.
Penandatanganan itu dilakukan kemarin pagi. "Benar, tadi Mukhlas sudah meneken suratnya," kata Ahmad Misdan, anggota tim penasihat hukum Mukhlas yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim, saat dihub
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini