Direktur Keuangan RRI Didakwa Korupsi
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Radio Republik Indonesia (RRI) dengan terdakwa Suratno. Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Suharto mendakwa Direktur Administrasi dan Keuangan RRI itu diduga melakukan korupsi, yang merugikan negara Rp 20,2 miliar.
Suharto mengatakan hal itu berawal dari rapat pada September 2003. Ketika itu, rapat dengan Panitia Pengadaan Barang da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini