maaf email atau password anda salah


Pesangon PHK Diminta Tunai

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris meminta kepada perusahaan yang harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya agar membayar pesangon secara tunai.

arsip tempo : 171400634788.

. tempo : 171400634788.
SOLO -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris meminta kepada perusahaan yang harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya agar membayar pesangon secara tunai. "Kami minta pesangon dibayar tunai karena memang sudah seharusnya begitu," ujar Fahmi di Solo kemarin.Apabila perusahaan hanya bisa mencicil pesangon, itu harus mengacu pada kesepakatan bipartit antara perusahaan dan pekerja. "Keputusan bipartit itu tertinggi...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan