maaf email atau password anda salah


Undang-undang Hambat Penyelesaian Trisakti

Penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II mengalami hambatan.

arsip tempo : 171404757856.

. tempo : 171404757856.
JAKARTA -- Penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II mengalami hambatan. Menurut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Antonius Sujata, hambatan itu justru ada pada undang-undang. Antonius mengungkapkan hal itu dalam "Dialog Publik Peringatan 6 Tahun Tragedi Semanggi II" di Jakarta kemarin. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya pasal 43. Pasal itu menyebutkan, pelanggar...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan