Darurat Nasional
JAKARTA - Pemerintah menetapkan flu burung sebagai kejadian luar biasa nasional kemarin. Dengan penetapan ini, flu burung dianggap dapat menyebabkan kematian secara epidemiologis dalam kurun waktu tertentu di seluruh wilayah Indonesia. Situasi darurat nasional ini meningkat dari sehari sebelumnya, yakni hanya berlaku di DKI Jakarta.
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta kemarin menjelaskan, status flu burung ditingkatkan karena hingga s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini