Mulyana Ajukan Banding
JAKARTA - Mulyana W. Kusumah, terhukum dua tahun tujuh bulan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, mengajukan banding. Menurut Sirra Prayuna, pengacara Mulyana, pertimbangan mengajukan banding, antara lain, hakim lebih menekankan bahwa kliennya adalah aktor sekaligus pelaksana upaya penyuapan terhadap auditor BPK, Khariansyah Salman. Padahal, kata Sirra, upaya penyuapan itu lanjutan dari komitmen yang dibuat Mubari dengan Khairians
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini