maaf email atau password anda salah


Vonis Mati untuk Pengebom Kedutaan Australia

Kedutaan Australia di Jakarta mengaku puas.

arsip tempo : 171391826334.

. tempo : 171391826334.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Hasan, terdakwa pelaku peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, kemarin. Ini vonis mati kedua pada kasus yang sama. Vonis yang sama diberikan kepada Rois alias Iwan Darmawan pada Selasa (13/9).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan ikut merencanakan kegiatan terorisme dan sengaja memberi bantuan dengan menyembunyikan pelaku," kata Ah

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan