Vonis Mati untuk Pengebom Kedutaan Australia
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Hasan, terdakwa pelaku peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, kemarin. Ini vonis mati kedua pada kasus yang sama. Vonis yang sama diberikan kepada Rois alias Iwan Darmawan pada Selasa (13/9).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan ikut merencanakan kegiatan terorisme dan sengaja memberi bantuan dengan menyembunyikan pelaku," kata Ah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini