Gugatan Korban Cap PKI Ditolak
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perwakilan (class action) yang diajukan korban yang dicap sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia melalui Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri, Abdurrahman Wahid, B.J. Habibie, dan Soeharto.
Ketua majelis hakim Cicut Sutiarso dalam putusannya menyatakan, "Gugata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini