"Irian Jaya Barat Jangan Dipertanyakan Lagi"
JAKARTA - Provinsi Irian Jaya Barat sudah sah secara konstitusi. Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang yang mendasari pembentukannya tidak berlaku mundur. "Sehingga seharusnya eksistensi provinsi itu tidak lagi dipertanyakan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie setelah menerima kunjungan konsultasi anggota Dewan Perwakilan Daerah di kantornya, Rabu (14/9).
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Pr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini