MK Tolak Uji Materiil UU Kehutanan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materiil UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan DPP Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima dan substansi permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata majelis hakim dan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Jakarta kemarin.
Pemohon keberatan dengan pasal 50 ayat 3 huruf h pada kalimat "maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini