Kejaksaan Tahan Bos Torganda
JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan D.L. Sitorus, 67 tahun, bos PT Torganda Sumatra Utara. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Soehandoyo, kemarin tersangka D.L. Sitorus diduga terlibat korupsi perambahan hutan dengan cara mengubah kawasan hutan produksi menjadi kebun sawit. "Dia ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," ujarnya kemarin.
Menurut Soehandoyo, penahanan Sitorus berawal dari penangkapan yang dilakukan tim gabungan kejak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini