Anggota GAM Tak Perlu Janji Setia
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin mengeluarkan keputusan tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka. Keputusan ini tak mengharuskan anggota GAM yang masih menjadi warga negara Indonesia mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan RI.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, keputusan terdiri atas beberapa diktum. Pertama, amnesti dan abolisi diberikan kepada mantan angg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini