Hakim Tolak Keberatan Pengacara Pollycarpus
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi (keberatan) tim pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto. Menurut Tjitjut Sutiarso, ketua majelis, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Pollycarpus, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, telah disusun lengkap dan cermat. "Surat dakwaan jaksa telah memenuhi Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Liliek Mulyadi, anggota majelis hakim, saat membaca putusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini