Peraturan Pemekaran Daerah Direvisi
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Nomor 129/2000.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Kausar Ali Saleh, draf perubahan hampir final. "Draf sudah rampung 95 persen," katanya ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
Ia berpendapat, rancangan peraturan lebih rasional dibanding sebelumnya. Pemekaran wil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini