Sussongko Dituntut Tiga Tahun Penjara
JAKARTA - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sussongko Suhardjo, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, tiga tahun penjara. Chatarina Muliana Girsang, penuntut umum, menilai, Sussongko bersalah turut serta membantu Mulyana W. Kusumah, anggota KPU, dalam upaya menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman.
Menurut Chatarina, sebagai intelektual yang menduduki jabatan di KPU seharusnya Sussongko mengetahui tindakan memban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini