Hakim Agung Pertanyakan Keluarnya Puteh
JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar, ketua majelis hakim kasus terdakwa Abdullah Puteh, menyatakan, keluarnya Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam itu dari penjara Salemba ke rumah sakit seharusnya disertai pemberitahuan kepada majelis hakim sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan. "Pengeluaran tahanan itu ada pemberitahuan. Ini seperti di-fait accompli," ujarnya di kantornya kemarin. Menurut dia, perbuatan Kepala Rumah Tahanan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini