Pemakzulan Wali Kota Akibat Mutasi Pegawai
Susanti dimakzulkan karena memutasi pejabat daerah berselang 10 hari jadi Wali Kota Pematang Siantar. Kemendagri meresponsnya.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri merespons usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Susanti Dewayani. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan pemakzulan kepala daerah tidak hanya didasarkan pada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Usulan itu juga mesti merujuk pada putusan Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan, pemberhentian kepala daerah memang didahului usulan DPRD, yang berkesimp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini