Sikap Pasif MA atas Vonis Penundaan Pemilu
Sabtu, 4 Maret 2023
MA enggan berkomentar banyak soal putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat dengan dalih kemandirian hakim.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) tak mau gegabah merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penundaan Pemilihan Umum 2024. Mereka menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih dimungkinkan adanya upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mahkamah Agung enggan berkomentar banyak lantaran khawatir bisa dianggap mengintervensi kemandirian hakim yang memutus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini