Vonis Ringan Perintang Penyidikan
Pelaku merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua divonis 10 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin dalam perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menghukum Arif selama 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sedangkan tuntutan jaksa penuntut adalah 1 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, mengatakan Arif terbukti melakukan tinda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini