Karena Ketua KPU Dianggap Langgar Rambu-rambu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Pernyataannya tentang potensi penerapan kembali sistem proporsional tertutup justru menimbulkan polemik.
JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu merupakan buntut dari pernyataan Hasyim tentang kemungkinan adanya perubahan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup. Pernyataan Hasyim itu dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. "Karena KPU itu pelaksana undang-undang,” kata Muhammad Sholeh, satu dari dua advokat yang me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini