Bahaya Penetapan Penyidikan tanpa Tersangka
Senin, 26 Desember 2022
Keinginan KPK mengubah prosedur penindakan kasus korupsi dianggap janggal. Aturan di KPK mengharuskan pencarian minimal dua alat bukti pada tahap penyelidikan dan menetapkan tersangka ketika naik ke tahap penyidikan.

JAKARTA – Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah prosedur penindakan kasus korupsi di KPK sangat janggal. Sebab, keinginan menaikkan status pengusutan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
Sesuai dengan UU KPK, kata dia, tujuan penyelidikan perkara di KPK adalah menemukan minimal dua alat buk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini