Getok Tular Makelar Kasus MA
Selasa, 20 Desember 2022
KPK kembali menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan suap pengurusan perkara yang diduga marak di Mahkamah Agung. Kemarin, KPK menetapkan Edy Wibowo, hakim yustisial—sebutan jabatan panitera pengganti di lingkungan MA--sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat menangani perkara kepailitan rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Edy Wibowo merupakan tersangka ke-14 sejak KPK membongkar komplotan makelar kas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini