Getok Tular Makelar Kasus MA
KPK kembali menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan suap pengurusan perkara yang diduga marak di Mahkamah Agung. Kemarin, KPK menetapkan Edy Wibowo, hakim yustisial—sebutan jabatan panitera pengganti di lingkungan MA--sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat menangani perkara kepailitan rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Edy Wibowo merupakan tersangka ke-14 sejak KPK membongkar komplotan makelar kas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini