Ramai-ramai Menolak No Work No Pay
Sejumlah kelompok serikat pekerja menolak wacana memangkas jam kerja dan sistem no work no pay bagi buruh. Tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan omnibus law Cipta Kerja.
JAKARTA – Sejumlah kelompok serikat pekerja menolak wacana pemangkasan jam kerja dan sistem pembayaran upah berdasarkan jam kerja atau disebut no work no pay (tidak kerja, tak dibayar). Mereka menilai, pemerintah seharusnya memprioritaskan usulan regulasi yang adil bagi semua pihak, baik pengusaha maupun buruh.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, misalnya, menegaskan akan menolak wacana pengurang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini