Bidik Pidana untuk Tiga Produsen Obat
Indikasi pidana dalam penanganan penyakit gagal ginjal akut mengarah ke tiga produsen obat. Obat yang mereka produksi mengandung etilena glikol (EG) di atas ambang batas.
JAKARTA – Penanganan penyakit gagal ginjal akut telah memasuki babak baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian mulai mengambil langkah hukum untuk menindak produsen obat yang diduga menggunakan zak kimia berbahaya.
Kemarin siang, BPOM dan kepolisian mendatangi PT Yarindo Farmatama yang berada di Jalan Modern Industri IV, Kaveling 29 KI Modern, Cikande, Serang, Banten. Dari perusahaan itu disita berbagai barang bukti ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini