maaf email atau password anda salah


Bidik Pidana untuk Tiga Produsen Obat

Indikasi pidana dalam penanganan penyakit gagal ginjal akut mengarah ke tiga produsen obat. Obat yang mereka produksi mengandung etilena glikol (EG) di atas ambang batas.

arsip tempo : 171402266585.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama di Serang, Banten, Jawa Barat, 31 Oktober 2022. TEMPO/Joniansyah Hardjono. tempo : 171402266585.

JAKARTA – Penanganan penyakit gagal ginjal akut telah memasuki babak baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian mulai mengambil langkah hukum untuk menindak produsen obat yang diduga menggunakan zak kimia berbahaya.

Kemarin siang, BPOM dan kepolisian mendatangi PT Yarindo Farmatama yang berada di Jalan Modern Industri IV, Kaveling 29 KI Modern, Cikande, Serang, Banten. Dari perusahaan itu disita berbagai barang bukti ber

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan